Cara menghitung pajak penghasilan harian dan mingguan pegawai tetap

Cara menghitung pajak penghasilan harian dan mingguan pegawai tetap

Konten [Tampil]
Cara menghitung PPh pasal 21 untuk gaji mingguan dan harian yang berlaku hanya untuk pegawai tetap.

PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan harian dan mingguan pegawai tetap


Gaji harus dihitung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni gaji per hari di hitung sebanyak 26 hari dan minggu di hitung 4 minggu. Cara menghitung gaji harian dan mingguan serta pajak yang dikenakannya akan diterangkan pada contoh soal berikut ini

Virda zafwa milka (K/3) bekerja sebagai seorang pegawai tetap pada perusahaan PT Viera maulana menerima gaji mingguan sebesar Rp 2.500.000. Perhitungan PPh pasal 21 minggu pertama bulan Juli 2019 yang hanya menerima gaji adalah

Gaji (4*Rp 2.500.000)
 Rp    10.000.000
Penghasilan Bruto
 Rp    10.000.000
Pengurangan:
a. Biaya Jabatan
 Rp                   500.000
b. Iuran pensiun
 Rp                   200.000
 Rp          700.000
Penghasilan netto sebulan
 Rp       9.300.000
Penghasilan netto setahun

Rp 14.900.000 * 12 bulan
 Rp  111.600.000
PTKP
a. Wajib Pajak sendiri
 Rp             54.000.000
b. Tambahan karena Menikah
 Rp               4.500.000
c. 3 orang anak
 Rp             13.500.000
 Rp    72.000.000
Penghasilan Kena Pajak
 Rp    39.600.000
PPh pasal 21 terutang adalah
5% * Rp 50.000.000
 Rp       2.500.000
15% * Rp 61.600.000
 Rp       9.240.000
PPh pasal 21 terutang
 Rp    11.740.000
PPh pasal 21 terutang bulan Juli 2019
 Rp          978.333

Nah mudah kan cara menghitung PPh pasal 21 atas pegawai tetap yang mendapatkan gaji harian dan mingguan.
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment